MOJOKERTO, KOMPAS.com - NWR (23), mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga menenggak racun.
Jenazah korban ditemukan di pusara makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Kurang lebih sebulan sebelum ditemukan tewas, NWR rupanya sempat berkonsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Mojokerto.
Advokat dari LBH Satrya Yustisia Airlangga Kota Mojokerto, Jaka Prima mengungkapkan, NWR sempat datang ke kantornya dan berkonsultasi terkait persoalan yang sedang dia hadapi.
Kala itu, ungkap Jaka, NWR datang dengan menaiki ojek online dan diterima oleh dirinya bersama dua advokat lain, Arif Rahman dan Uswatun Hasanah.
"Datang ke sini tanggal 9 November 2021. Waktu itu ada saya, Pak Arif dan Bu Uswatun," kata Jaka, saat ditemui Kompas.com, di Kantor LBH Satrya Yustisia Airlangga Kota Mojokerto, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Bripda Randy Dipecat dan Ditahan, Polisi Duga Tersangka Paksa Mahasiswi Lakukan Aborsi 2 Kali
Dia menuturkan, NWR berkonsultasi tentang masalah yang tengah membelitnya, menganalisis persoalan hukum yang bisa menjerat pacarnya, hingga langkah hukum apa yang bisa ditempuh.
Menurut Jaka, berbagai bukti yang ditunjukkan calon kliennya itu sebenarnya cukup untuk melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Namun, lanjut dia, konsultasi hukum yang dilakukan NWR tidak bisa ditindaklanjuti oleh LBH tempat Jaka dan kawan-kawannya bernaung.
Penyebabnya, kata Jaka, calon kliennya itu tidak memberikan kuasa untuk menangani kasus yang tengah dihadapi.
"Kenapa kami masih belum bisa mendampingi? Karena kami belum mendapatkan kuasa untuk menangani kasus yang beliau hadapi," ungkap Jaka.
Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Ahli Tegaskan Pemaksaan Aborsi Termasuk Kekerasan Seksual