Para tersangka akan dijerat Pasal 187 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja membakar dan barang siapa di muka umum dengan tulisan dan lisan menghasut perbuatan tindak pidana serta penganiayaan luka berat, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 15.
"Kemudian LN Nomor 78 juncto Pasal 187 ke satu e KUHP, Pasal 170 Ayat 2 tentang tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin, subsider Pasal 160 KUHP subsider Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Moeldoko Sebut Tetap Banyak Pembatasan
Sebelumnya telah diberitakan, puluhan orang tak dikenal (OTK) menyerang dua asrama mahasiswa di Kota Makassar, Minggu (29/11/2021).
Asrama mahasiswa yang diserang OTK yakni Asrama Mahasiswa Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) dan Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone.
Akibatnya, seorang mahasiswa berinisial MA (20) tangannya putus akibat tebasan senjata tajam.
Selain itu juga, seorang mahasiswa lainnya juga ikut luka terkena sabetan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.