Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Bentrok Mahasiswa Bone dan Luwu yang Berujung Penangkapan 9 Orang

Kompas.com - 07/12/2021, 19:52 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah melakukan penyelidikan terkait bentrokan antara Mahasiswa Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) dan Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone beberapa waktu lalu, akhirnya kepolisian menangkap 9 orang mahasiswa dan 61 orang lainnya masih buron.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konfrensi pers yang digelar di markas Polrestabes Makassar, Selasa (7/12/2021).

Dia mengungkapkan, jika bentrokan antara mahasiswa IPMIL dan mahasiswa KEPMI Bone terjadi di 3 lokasi berbeda.

Dia mengatakan, bentrokan pertama terjadi di Fakultas Pertanian Universitas Islam Makassar (UIM).

Baca juga: 2 Asrama Mahasiswa di Makassar Diserang Massa, Identitas Pelaku Terlacak, Polisi Imbau Hal Ini

Bentrokan kedua terjadi di Asrama IPMIL Jalan Sungai Limboto dan bentrokan ketiga di Asrama KEPMI Bone yang berdekatan di Jalan Sungai Limboto.

“Dari awal kejadian, kami membentuk dua tim terdiri dari tim khusus Polrestabes Makassar dan anggota reserse umum Polda Sulsel. Tim ini melakukan langkah-langkah penyelidikan yang mengarah bentrokan sesama mahasiswa di Makassar,” kata Nana Sudjana.

Nana Sudjana menuturkan, tempat kejadian perkara pertama di gedung Sekretariat BEM Fakultas Pertanian UIM Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat 26 November 2021 sekitar 21.15 Wita.

Dari bentrokan di tempat ini, Ketua BEM Fakultas Pertanian UIM, Arham menderita luka berat yakni kedua tangannya nyaris purus setelah disabet sebilah badik para pelaku.

Motif penyebab bentrokan

Dia mengatakan, motif bentrokan pertama karena sakit hati, karena beberapa pelaku meminta data mahasiswa baru berasal dari Kabupaten Luwu, namun tidak diberikan.

"Anak-anak BEM hanya meminta dibuatkan surat terlebih dahulu dan ini menimbulkan percekcokan salah paham. Ketika meminta data itu sempat terjadi perang mulut. Masalah kecil sebenarnya, kemudian timbul percekcokan," kata Nana Sudjana.

"Saat itu, tidak terjadi apa-apa, namun mereka dari IPMIL ini pulang menemui rekan-rekannya. Malamnya, mereka langsung mendatangi sekretariat Pertanian UIM dan langsung melakukan penganiayaan kepada ketua BEM yang saat itu berada di lokasi dengan beberapa rekannya. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku kemudian melarikan diri,” tambah dia.  

Dari bentrokan lokasi pertama, beber Nana Sudjana, polisi sudah menangkap 5 pelaku masing-masing berinisial MAM diduga sebagai provokator penyerangan Fakultas Pertanian UIM.

Kemudian tersangka MG, yang turut serta dalam penyerangan ke sekretariat Fakultas Pertanian UIM dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga kedua tangannya nyaris putus.

Tersangka ketiga berinisial Y, berperan menyembunyikan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis papporo dan parang.

Sedangkan tersangka keempat berinisial W, perannya menyembunyikan barang bukti papporo dan parang dan tersangka kelima berinisial MR perannya menguasai sebilah badik saat penggeledahan di Jalan Infeksi.

Nana Sudjana melanjutkan, lokasi bentrokan kedua terjadi di Asrama IPMIL di Jl Sungai Limboto, Makassar, Minggu (28/11/2021) pukul 03.00 Wita.

Di situ, aksi balasan dilakukan mahasiswa KEPMI Bone terhadap mahasiswa IPMIL dengan melakukan pembakaran yang menimbulkan ledakan dan melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.  

 

“Ada satu orang, MAS, merupakan mahasiswa mengalami luka-luka pada tangan kiri hingga terputus. Karena waktu itu saya sempat menjenguk di rumah sakit dan terdapat luka robek pada kepala belakang, samping kiri terdapat luka robek,” beber dia.

Bentrokan di lokasi kedua, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang berinisial EKP. Peranannya membawa bom molotov dan melemparkan ke Asrama IPMIL.

Kemudian ASS, peranannya menentukan titik penyerangan dan dikatakan sebagai otak pelaku penyerangan ke Asrama IPMIL serta membawa sebilah badik.

“Dari keterangan dua orang yang diamankan ini, ada sekitar 21 orang melakukan penyerangan ke Asrama IPMIL. Dari beberapa keterangan saksi, para pelaku membawa panah, samurai, papporo, bom molotov dan berbagai senjata tajam lainnya,” papar dia.

Nana Sudjana menuturkan, akibat bentrokan ini membuat seorang mahasiswa berinisial AS terlentang bersimbah darah dengan penuh luka di tubuhnya, serta tangan kirinya putus.

Selanjutnya, warga sekitar Asrama IPMIL membawa korban ke rumah sakit. 

“Dari penangkapan bentrokan kedua, polisi menyita sebulah badik sepanjang 24 cm, dua ketapel, lima anak panah atau busur, satu buah galon terbakar, satu kipas angin dan satu dispenser yang terbakar. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap 21 orang yang ikut dalam penyerangan Asrama IPMIL,” ujar dia. 

Baca juga: Identitasnya Diketahui, Penyerang Asrama Mahasiswa di Makassar Diminta Serahkan Diri

Untuk TKP ketiga, sambung Nana Sudjana, masih berkaitan penyerangan di Asrama IPMIL.

Sekitar 40 orang mahasiswa IPMIL pun melakukan aksi balasan dengan menyerang asrama KEPMI Bone yang lokasinya tidak jauh yakni bersebelahan lorong.

Namun, Asrama KEPMI Bone dalam keadaan kosong, sehingga mahasiswa IPMIL melakukan pembakaran dan pengerusakan barang.

Dari TKP ketiga ini, timsus gabungan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku berinisial W. Perannya menyembunyikan barang bukti berupa papporo serta terlibat dalam penyerangan di TKP pertama Fakultas Pertanian UIM.

Kemudian, tersangka kedua berinisil Y, peranannya sama menyembunyikan barang bukti berupa papporo karena terlibat penyerangan di TKP 1.

Nana Sudjana menambahkan, para tersangka bentrokan dua kelompok mahasiswa di tiga lokasi berbeda ini ditangkap di Kota Makassaar, Luwu Raya, dan Kabupaten Bone.

Kasus bentrokan ini pun terus dikembangkan dan polisi berusaha menangkap para pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya sebanyak 61 orang.

 

Terancam 10 tahun penjara

Para tersangka akan dijerat Pasal 187 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja membakar dan barang siapa di muka umum dengan tulisan dan lisan menghasut perbuatan tindak pidana serta penganiayaan luka berat, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 15.

"Kemudian LN Nomor 78 juncto Pasal 187 ke satu e KUHP, Pasal 170 Ayat 2 tentang tindak pidana menguasai senjata tajam tanpa izin, subsider Pasal 160 KUHP subsider Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar dia.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Moeldoko Sebut Tetap Banyak Pembatasan

Sebelumnya telah diberitakan, puluhan orang tak dikenal (OTK) menyerang dua asrama mahasiswa di Kota Makassar, Minggu (29/11/2021).

Asrama mahasiswa yang diserang OTK yakni Asrama Mahasiswa Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) dan Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone.

Akibatnya, seorang mahasiswa berinisial MA (20) tangannya putus akibat tebasan senjata tajam.

Selain itu juga, seorang mahasiswa lainnya juga ikut luka terkena sabetan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com