Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Laki-laki, Seorang Perempuan Mencabuli Remaja SMP

Kompas.com - 07/12/2021, 12:39 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DW (18), ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus itu terbongkar setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke polisi.

Awalnya, DW dan korban sudah menjalani hubungan asmara selama 2 tahun.

Baca juga: Menyamar Jadi Petugas Covid-19, Komplotan Penipu Gasak Uang hingga Perhiasan Milik Warga

DW saat itu mengaku sebagai seorang laki-laki yang memiliki nama Mgs Kiki Saputra.

Namun, belakangan identitasnya terbongkar oleh guru silat korban yang ternyata teman satu kelas DW.

“Dari pengakuan korban, tersangka selalu mencabulinya selama pacaran. Pelaku saat itu mengaku pria dan mengubah identitasnya,” kata Tri kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Untuk menutupi identitasnya tersebut, DW selalu mengenaikan pakaian laki-laki, sehingga tidak diketahui oleh korban.

"Pengakuan tersangka, ia memang memiliki ketertarikan sesama jenis,” ujar Tri.

Baca juga: Pencuri Jual Motor Curian di Medsos, Ditangkap oleh Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Sementara itu, DW mengakui bahwa dia selalu mengancam akan mengakhiri hubungan, apabila korban menolak untuk berbuat cabul.

“Untuk menghilangkan curiga, saya saat melakukan itu (pencabulan) menggunakan pakaian. Dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu," kata DW.

DW pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.

“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ujar DW.

Baca juga: Menyamar Jadi Wanita, Seorang Pria di Bandung Jadi Pelaku Pelecehan

Atas perbuatannya, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

Pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com