GRESIK, KOMPAS.com - Purwanto (33) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditangkap pihak kepolisian usai menawarkan sepeda motor yang dicurinya di salah satu grup jual-beli media sosial.
Pelaku berhasil diamankan, setelah polisi menyamar dan berpura-pura menjadi calon pembeli.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, RSUD Gresik Siapkan 300 Tempat Tidur hingga IGD Khusus
Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan, kasus ini bermula ketika Muhammad Charis (37), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, sempat kehilangan motor Suzuki Nex dengan nomor polisi W 6568 MQ pada tanggal 13 November 2021.
Motor tersebut hilang ketika diparkir di halaman rumah, dengan kunci masih menempel di motor.
Charis kemudian melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor yang dialami kepada Polsek Ujungpangkah.
Beberapa hari pascapencurian, salah seorang warga Desa Sekapuk sempat melihat sepeda motor milik korban ditawarkan di salah satu grup jual-beli yang ada di Facebook.
Baca juga: Curhat Siswa SDN 99 Gresik yang Sekolahnya Kerap Kebanjiran: Kadang Setinggi Mata Kaki
Warga tersebut lantas memberitahu kepada Charis.
Setelah dilihat, korban merasa yakin bila sepeda motor yang tengah ditawarkan tersebut adalah miliknya yang hilang dicuri orang.
Korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada polisi.
Polisi dan warga menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.
Mereka mengaku berminat membeli sepeda motor yang ditawarkan dengan model Cash on Delivery (COD) yang diagendakan di wilayah Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Gresik, 1 Pelaku Masih di Bawah Umur