MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan komplotan penipu yang menyamar sebagai petugas penanganan Covid-19.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, komplotan yang terdiri dari 3 orang tersebut diamankan di sebuah kos di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Magetan pada Senin (6/12/2021).
"Kita amankan kemarin di kos mereka,” ujar Yakhob dalam konferensi pers di halaman Polres Magetan, Selasa (07/12/2021).
Yakhob menambahkan, komplotan penipu yang terdiri dari RW (23) warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah, AJ (34) warga Kota Palembang, dan MA (33) warga Kabupaten Brebes menipu para korban dengan mengaku sebagai petugas Covid-19 yang memeriksa warga yang telah divaksin.
“Mereka mengaku dari petugas Covid-19 menanyakan apakah warga yang didatangi sudah divaksin, kalau sudah mereka akan memberi hadiah kompor gas,” imbuhnya.
Untuk memastikan warga yang sudah divaksin mendapat hadiah kompor gas, komplotan tersebut akan mengambil foto korban sebagai bukti untuk laporan.
Waga yang telah diincar tersebut biasanya mengenakan perhiasan dan akan diminta untuk melepas perhiasan mereka sebelum difoto.
Setelah menyimpan perhiasan yang dimiliki, korban diajak ke dapur untuk mencoba kompor hadiah yang diberikan.
"Ketika rekannya mengajak korban mencoba kompor, pelaku lainnya mengambil perhiasan yang disimpan oleh korban,” ucap Yakhob.
Dari keterangan para pelaku, mereka telah berhasil menipu tiga warga di Magetan.
Baca juga: Pencurian Uang Rp 195 Juta di Kediri Pakai Modus Kempis Ban, Pelaku Sasar Nasabah Bank
Komplotan penipu ini juga pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu, Jawa Tengah.
Ide menyamar sebagai petugas Covid-19 berasal dari salah satu pelaku yangg pernah bekerja sebagai sales kompor gas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah perhiasan emas, 4 stel pakaian seragan warna coklat kekuningan, ID card multi gas Indonesia, uang tunai Rp 1,7 juta, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.