Komplotan penipu ini juga pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Bojonegoro dan Cepu, Jawa Tengah.
Ide menyamar sebagai petugas Covid-19 berasal dari salah satu pelaku yangg pernah bekerja sebagai sales kompor gas.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah perhiasan emas, 4 stel pakaian seragan warna coklat kekuningan, ID card multi gas Indonesia, uang tunai Rp 1,7 juta, sejumlah handphone serta sebuah mobil rental yang digunakan untuk melakukan aksi penipuan.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.