Sebulan setelahnya, pelaku mengancam sebar video intim dan akhirnya tersebar. Kini putusan pengadilan sudah inkrah bercerai.
"Status pernikahan mereka ini bertahan dua tahun. Mereka enggak punya anak," kata Sena.
Sejak video tersebar, kondisi psikis korban sedang tertekan.
Baca juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Talaud Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Polisi sedang mengambil langkah-langkah pemblokiran video tersebut.
Saat ini, korban berprofesi sebagai karyawan di salah satu bank di Samarinda, sementara pelaku pekerja swasta.
WF dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.