Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim dengan Mantan Istri

Kompas.com - 06/12/2021, 19:39 WIB
Zakarias Demon Daton,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang pria di Samarinda berinisial WF (32) nekat menyebarkan video hubungan intim dengan mantan istrinya, LR (30). WF kesal, tak terima karena digugat cerai LR.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda sudah menetapkan WF tersangka.

Dia ditangkap di kediamannya Jalan KH Samanhudi, Gang An-Nur 1, pada Jumat (3/12/2021).

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, video intim itu disebar pelaku melalui akun Twitter miliknya, pada 30 November 2021.

Baca juga: Viral Unggahan Penculikan Anak, Polda Sulut: Itu Hoaks, Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Awalnya, kata Sena, korban tidak mengetahui video intimnya tersebar luas di media sosial.

"Korban disampaikan oleh temannya, bahwa ada video yang beredar di Twitter mirip dengan dirinya. Atas dasar itu korban melapor ke kami," ungkap Sena, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/12/2021).

Korban juga mengakui video yang disebar oleh mantan suaminya itu adalah dirinya.

Tapi, korban mengaku tidak tahu kapan video itu direkam oleh mantan suaminya.

Diduga mantan suaminya merekam secara diam-diam.

"Motif pelaku tidak terima digugat cerai dan mengancam kepada korban apabila tidak dicabut gugatan cerainya, makan akan sebarkan videonya," ujar Sena.

Sena menuturkan, saat ini, status keduanya sudah cerai. Gugatan mantan istrinya dilayangkan pada September 2021 lalu.

 

Sebulan setelahnya, pelaku mengancam sebar video intim dan akhirnya tersebar. Kini putusan pengadilan sudah inkrah bercerai.

"Status pernikahan mereka ini bertahan dua tahun. Mereka enggak punya anak," kata Sena.

Sejak video tersebar, kondisi psikis korban sedang tertekan.

Baca juga: Gempa 6,2 Magnitudo Guncang Talaud Sulut, Tak Berpotensi Tsunami

Polisi sedang mengambil langkah-langkah pemblokiran video tersebut.

Saat ini, korban berprofesi sebagai karyawan di salah satu bank di Samarinda, sementara pelaku pekerja swasta.

WF dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com