MEDAN, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan terhadap sopir angkutan kota (angkot) 123 oleh Polrestabes Medan diketahui KM sudah menjadi sopir angkot selama 20 tahun namun belum bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).
Polisi akan memanggil pengusaha yang mempekerjakan KM. Selain itu, KM juga sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu-sabu
Di Pos Lalulintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Medan pada Senin (6/12/2021) pagi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarkop mengatakan, setelah kejadian personel Sat Lantas Polrestabes Medan sudah mengecek dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga sopir tersebut, akhirnya dilakukan penetapan tersangka terhadap KM.
Baca juga: Angkot di Medan Terobos Palang Kereta Api, 3 Tewas, 2 Kritis Tak Sadarkan Diri, Sopir Diproses Hukum
20 tahun kerja tak punya SIM
"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM. Kemudian yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," kata Riko.
Konsumsi sabu dan minum tuak
Riko menambahkan, pada saat di pangkalan sebelum berangkat jalan, KM mengaku sudah mengkonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan-rekan sesama sopir.
"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," jelasnya.
Baca juga: Pengendara Motor Terobos Palang Pelintasan KA Berujung Pengeroyokan
4 penumpang tewas
Dikatakannya, korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut adalah empat orang dan enam orang lainnya masih masih dirawat.
"Dari yang meninggal 3 (korban) sudah bisa diidentifikasi namun 1 masih belum. Namun rekan-rekan dari Inafis sudah mempunyai data dari jenazah korban atau Mr X tersebut, apabila di kemudian hari ada keluarganya mencari kami sudah punya data-datanya," katanya.
Pemilik angkot akan dipanggil
Lebih lanjut Riko menjelaskan, pihaknya akan mencari saksi-saksi lain dan termasuk akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut karena mempekerjakan KM yang mana hingga saat ini belum bisa menunjukkan SIM.
Sopir terobos palang KA, angkot tertabrak kereta lewat dan terseret beberapa meter
Diberitakan sebelumnya, sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kecelakaan terjadi setelah angkot 123 dari arah Petisah ke Jalan Karya, Kecamatan Sei Agul, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15:30 WIB menerobos dan menabrak palang kereta api.
Pada saat yang sama, kereta api Sri Lelawangsa dengan nomor KA U85 relasi Binjai - Medan melintas sehingga angkot nahas tersebut terseret beberapa meter ke depan hingga menyebabkan sejumlah korban meninggal dunia dan luka-luka.
"Untuk angka kecelakaan di perlintasan, sampe bulan November sebanyak 7 kali. Sama tadi jadi 8 berarti (2021)," ujar Humas KAI Divre I, Mahendro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.