Namun pembayaran itu tidak menghalangi polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap AA.
"Dia memang sudah membayarkan dana pembayaran PBB warga ke Bapenda, tapi ini tidak menghapuskan tindak pidana penggelapan yang dia lakukan," ujar Yudo kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Baca juga: Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Blitar Turun Signifikan Selama Pandemi Covid-19
Ia menjelaskan AA baru membayarkan dana tersebut setelah dilaporkan warga. Polisi kemudian memulai proses penyelidikan dan penyidikan.
"Bahwa dia sudah membayarkan total Rp 91,9 juta ke Bapenda, itu bukan ranah kita. Mungkin nanti hakim akan menjadikannya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Itu bukan ranah kepolisian," jelasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.