KOMPAS.com - Belasan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menyembelih kambing di balai desa setempat pada Kamis (2/12/2021).
Penyembelihan kambing dilakukan sebagai bentuk syukur warga karena sekretaris desa, AA (47) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bahkan acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tegalrejo, Zainal Fanani.
Perwakilan warga Desa Tegalrejo, Eko Budi Winarto, mengatakan mereka pernah melaporkan AA ke polisi pada tahun 2019 atas dugaan penggelapan dana desa.
Baca juga: Sekdes di Blitar yang Gelapkan Dana PBB Ditahan, Warga Syukuran Sembelih Kambing
Namun prosesnya tak berlanjut. AA kembali dilaporkan oleh warga ke polisi pada 4 Oktober 2021.
Eko menjelaskan penangkapan AA membuat sebagian besar warga Tegalrejo puas karena AA selama ini dinilai cenderung menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
AA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Blitar karena telah menggelapkan dana PBB yang dibayarkan warga untuk tagihan 2019 dan 2020.
Total tagihan yang digelapkan oleh AA mencapai Rp 91,9 juta.
Baca juga: Rugi akibat Gagal Panen, Sekdes di Blitar Nekat Gelapkan Dana PBB untuk Keperluan Pribadi
"Pak Kades sendiri yang menyembelih kambingnya kemarin," tutur Eko.
Sementara itu Kepala Desa Tegalrejo Zainal Fanani membenarkan pencopotan AA dari jabatan sekretaris desa.
Kata Zainal, AA sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk tidak menjabat sebagai sekretaris desa agar fokus menghadapi proses hukum.
"Jadi Pak AA, melalui musyawarah desa, kami putuskan untuk kami pindahkan menjadi kepala dusun," kata Zainal, Jumat.
Zainal membenarkan bahwa jabatan kepala dusun berada satu tingkat lebih rendah dibandingkan jabatan sebagai sekretaris desa.
Baca juga: Sekdes di Blitar Bayarkan Tunggakan Dana PBB Warga, Polisi Tetap Proses Hukum