KARAWANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas Valencya alias Nengsy Lim (45).
Majelis hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut diputuskan secara obyektif sebagaimana fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Valencya merupakan terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan pengusiran terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Baca juga: Valencya Akhirnya Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis Saat Omeli Suami Mabuk
Salah satu pertimbangan hakim dalam vonis bebas yakni, dakwaan yang dilekatkan kepada Valencya tidak terbukti dalam proses pengadilan.
"Menimbang bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam dakwaan, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tersebut," kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (2/12/2021).
Valencya sebelumnya didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf b Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selama persidangan, Valencya menjelaskan fakta kondisi rumah tangganya.
Menurut hakim, fakta-fakta tidak mendukung tuduhan perbuatan KDRT psikis yang didakwakan terhadap terdakwa.
Hal-hal yang dialami Valencya dalam kehidupan rumah tangganya justru mengundang banyak simpati publik.
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan bukan atas dasar simpati dan dukungan publik, tetapi fakta di persidangan.
"Majelis hakim tidak menilai berdasarkan keterangan subyektif terdakwa, tetapi menilai secara obyektif seluruh fakta hukum yang terdapat di persidangan," kata hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.