Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Soal Pinjaman di Koperasi, Pria Ini Emosi lalu Aniaya Istrinya

Kompas.com - 01/12/2021, 12:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - YMAL (36), seorang pria yang tinggal Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu menganiaya istrinya, MFD (36), menggunakan parang.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan, YMAL kabur usai menganiaya istrinya.

"Pelaku sempat kabur ke tempat kelahirannya di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," ungkap Rudy, kepada Kompas.com, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Kupang Turun PPKM Level 1, Pemkot Tetap Batasi Aktivitas Warga

Menurut Rudy, pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah didatangi langsung oleh penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari.

Rudy menuturkan, kejadian itu bermula pada Jumat (27/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, korban MFD menanyakan alasan YMAL meminjam uang tanpa memberi tahu dirinya.

Merasa tersinggung, YMAL lalu mengambil parang dan melukai kepala dan leher korban.

Setelah itu, pelaku panik dan berteriak memina tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan Betun. Korban pun masih dirawat di rumah sakit.

 

Pelaku lalu kabur ke kampung halamannya di Kabupaten TTU karena ketakutan. Kasus itu lantas dilaporkan ke Mapolres Malaka.

Usai menerima laporan, Rudy kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Jamari untuk memburu pelaku. Menerima perintah tersebut, penyidik melacak keberadaan pelaku YMAL di Desa Nian.

Baca juga: Diduga Cemburu, Pengungsi Afghanistan di Kupang Tikam Temannya Pakai Kunci Motor

Selanjutnya diperoleh informasi dari keluarga YMAL akan diserahkan kepada polisi. Pada Selasa (30/11/2021), keluarga mengantar pelaku menemui Kasat Reskrim untuk menyerahkan diri.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com