Salin Artikel

Ditanya Soal Pinjaman di Koperasi, Pria Ini Emosi lalu Aniaya Istrinya

Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu menganiaya istrinya, MFD (36), menggunakan parang.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan, YMAL kabur usai menganiaya istrinya.

"Pelaku sempat kabur ke tempat kelahirannya di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," ungkap Rudy, kepada Kompas.com, Rabu (1/12/2021).

Menurut Rudy, pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah didatangi langsung oleh penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari.

Rudy menuturkan, kejadian itu bermula pada Jumat (27/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, korban MFD menanyakan alasan YMAL meminjam uang tanpa memberi tahu dirinya.

Merasa tersinggung, YMAL lalu mengambil parang dan melukai kepala dan leher korban.

Setelah itu, pelaku panik dan berteriak memina tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan Betun. Korban pun masih dirawat di rumah sakit.


Pelaku lalu kabur ke kampung halamannya di Kabupaten TTU karena ketakutan. Kasus itu lantas dilaporkan ke Mapolres Malaka.

Usai menerima laporan, Rudy kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Jamari untuk memburu pelaku. Menerima perintah tersebut, penyidik melacak keberadaan pelaku YMAL di Desa Nian.

Selanjutnya diperoleh informasi dari keluarga YMAL akan diserahkan kepada polisi. Pada Selasa (30/11/2021), keluarga mengantar pelaku menemui Kasat Reskrim untuk menyerahkan diri.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/124059478/ditanya-soal-pinjaman-di-koperasi-pria-ini-emosi-lalu-aniaya-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke