Terancam hukuman penjara
Edi mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu motor yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dasi dan tali yang digunakan pelaku saat pembunuhan.
Sementara satu buah golok masih dilakukan pencarian karena sempat dibuang ke sungai oleh pelaku.
Adapun untuk tiga anak di bawah umur yang terlibat pembunuhan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.