Ketika itu, sang suami malah mengatakan akan ikut mati.
"Kemudian suaminya sempat memeluknya dalam keadaan terbakar sambil berkata, kita berdua mati sudah," ujar Nursida.
"Ia (anak Nursida) melarikan diri dalam keadaan tubuh terbakar melewati pintu belakang rumah, lalu menceburkan dirinya ke drum berisi air," lanjut Nursida.
Namun putrinya tersebut akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar di tubuhnya.
Baca juga: Jual Premium dan Pertalite dengan Harga Tinggi, 21 Pedagang Eceran di Sorong Ditangkap
Proses hukum pun telah berjalan hingga berbulan-bulan sampai sidang vonis pada Senin, 29 November 2021.
Jaksa sempat menuntut pelaku dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong memberikan hukuman 14 tahun penjara.
"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.
Sumber: Kompas.com/Kontributor Sorong, Maichel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.