SORONG, KOMPAS.com - Oknum polisi di Sorong, Papua Barat, Bripka I Putu Susitana divonis penjara selama 14 tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia tega membakar istrinya hidup-hidup hingga tewas.
Baca juga: Suami yang Bakar Istri dan Anak di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Kasus berawal pada 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong, Papua Barat.
Pelaku melakukan kekerasan setelah terlibat adu mulut dengan istrinya.
Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara
Dia lalu memukul, mengambil kompor, dan menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya.
Pelaku lalu membakar istrinya. Saat kejadian, pelaku sempat meminta bantuan kepada tetangganya.
Korban akhirnya dibawa ke RS Sele Be Solu Kota Sorong.
Sempat dirawat dua minggu, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuh.
Baca juga: Serunya Berburu Matahari Terbenam di Kota Sorong, Papua Barat
Ibu korban, Nursida mengatakan, menantunya dikenal ramah. Namun saat bertengkar dengan anaknya, sang menantu kerap berbuat kasar, menodongkan senjata atau parang.
Begitu pula di hari ketika anaknya dibakar. Saat itu menantu dan anaknya sedang bertengkar.
Bripka I Putu Susitana lalu mengambil kompor minyak tanah, menyiram minyak tanah ke anaknya dan menyalakan api.
"Anak saya pada saat itu sedang bermain handphone di kamar. Tiba-tiba suaminya membawa kompor berisi minyak tanah, lalu menyiram dari rambut," kata Nursida (26/6/2021).
"Kemudian suaminya sempat memeluknya dalam keadaan terbakar sambil berkata, kita berdua mati sudah," ujar Nursida.
"Ia (anak Nursida) melarikan diri dalam keadaan tubuh terbakar melewati pintu belakang rumah, lalu menceburkan dirinya ke drum berisi air," lanjut Nursida.
Namun putrinya tersebut akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar di tubuhnya.
Baca juga: Jual Premium dan Pertalite dengan Harga Tinggi, 21 Pedagang Eceran di Sorong Ditangkap
Proses hukum pun telah berjalan hingga berbulan-bulan sampai sidang vonis pada Senin, 29 November 2021.
Jaksa sempat menuntut pelaku dengan hukuman 12 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong memberikan hukuman 14 tahun penjara.
"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.
Sumber: Kompas.com/Kontributor Sorong, Maichel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.