Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Bermula Adu Mulut, Kini Divonis 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/11/2021, 16:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SORONG, KOMPAS.com - Oknum polisi di Sorong, Papua Barat, Bripka I Putu Susitana divonis penjara selama 14 tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia tega membakar istrinya hidup-hidup hingga tewas.

Baca juga: Suami yang Bakar Istri dan Anak di Probolinggo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Bermula adu mulut

Kasus berawal pada 28 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong, Papua Barat.

Pelaku melakukan kekerasan setelah terlibat adu mulut dengan istrinya.

Baca juga: Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Dia lalu memukul, mengambil kompor, dan menyiramkan minyak tanah ke tubuh istrinya.

Pelaku lalu membakar istrinya. Saat kejadian, pelaku sempat meminta bantuan kepada tetangganya.

Korban akhirnya dibawa ke RS Sele Be Solu Kota Sorong.

Sempat dirawat dua minggu, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuh.

Baca juga: Serunya Berburu Matahari Terbenam di Kota Sorong, Papua Barat

Pengakuan ibu korban

Ibu korban, Nursida mengatakan, menantunya dikenal ramah. Namun saat bertengkar dengan anaknya, sang menantu kerap berbuat kasar, menodongkan senjata atau parang.

Begitu pula di hari ketika anaknya dibakar. Saat itu menantu dan anaknya sedang bertengkar.

Bripka I Putu Susitana lalu mengambil kompor minyak tanah, menyiram minyak tanah ke anaknya dan menyalakan api.

"Anak saya pada saat itu sedang bermain handphone di kamar. Tiba-tiba suaminya membawa kompor berisi minyak tanah, lalu menyiram dari rambut," kata Nursida (26/6/2021).

Baca juga: Menyoal Hoaks BBM Langka di Sorong, Picu Antrean Panjang di BBM hingga Harga Eceran Tembus Rp 50.000 Per Liter

 

Bripka I Putu Susitana Oknum Polisi Bakar Istrinya Divonis 14 Tahun PenjaraMaichel KOMPAS.com Bripka I Putu Susitana Oknum Polisi Bakar Istrinya Divonis 14 Tahun Penjara
Ketika itu, sang suami malah mengatakan akan ikut mati.

"Kemudian suaminya sempat memeluknya dalam keadaan terbakar sambil berkata, kita berdua mati sudah," ujar Nursida.

"Ia (anak Nursida) melarikan diri dalam keadaan tubuh terbakar melewati pintu belakang rumah, lalu menceburkan dirinya ke drum berisi air," lanjut Nursida.

Namun putrinya tersebut akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar di tubuhnya.

Baca juga: Jual Premium dan Pertalite dengan Harga Tinggi, 21 Pedagang Eceran di Sorong Ditangkap

Vonis lebih lama dari tuntutan jaksa

Proses hukum pun telah berjalan hingga berbulan-bulan sampai sidang vonis pada Senin, 29 November 2021.

Jaksa sempat menuntut pelaku dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong memberikan hukuman 14 tahun penjara.

"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.

Sumber: Kompas.com/Kontributor Sorong, Maichel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com