Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes yang Diduga Gelapkan Dana PPB Senilai Rp 91 Juta Ditahan, Pelaku Berperan sebagai Kolektor Pajak

Kompas.com - 30/11/2021, 06:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Blitar menahan AA (47), Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, usai diperiksa sebagai tersangka penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai puluhan juta rupiah.

Kepala Unit Pidana Umum pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Aiptu Al Khusnu mengatakan, penyidik memutuskan menahan AA untuk mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti.

"Tersangka kami tahan guna menghindari kemungkinan dilakukannya penghilangan barang bukti," ujar Khusnu saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (29/11/2021) malam.

Khusnu mengatakan, penyidik akan menahan AA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama dua kali 20 hari lagi jika diperlukan.

Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan pada Senin siang selama empat jam.

Menggelapkan Rp 91 juta dana PBB warga

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar pekan lalu menetapkan AA sebagai tersangka kasus penggelapan dana PBB yang dibayarkan oleh sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, selama dua tahun, 2019 hingga 2020.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik

Khusnu mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan penyidik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar diperkirakan dana PBB yang digelapkan AA sebesar Rp 91 juta.

"Totalnya, hasil pencocokan dengan Bappeda sebesar Rp 91 juta lebih sedikit. Itu yang diduga digelapkan tersangka selama dua tahun tersebut," jelasnya.

Meskipun, lanjutnya, selama pemeriksaan tersangka AA hanya mengakui menggelapkan dana PBB sekitar Rp 25 juta.

Menurut Khusnu, polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan berkaitan dengan jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif untuk menjerat AA, tambahnya, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang atau uang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empmat tahun.

Khusnu menambahkan, penyidik melihat adanya tindak pidana penggelapan dana PBB yang dibayarkan warga oleh AA dengan tidak menyetorkannya ke Bappeda Kabupaten Blitar.

"Sebagian dana PBB dari Desa Tegalrejo selama dua tahun itu tidak dia setorkan dan dia pakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Kolektor pajak

AA merupakan pejabat pengumpul atau kolektor PBB di Desa Tegalrejo yang membawahi 10 pamong blok, sebuah istilah dalam pengumpulan PBB di desa-desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com