BLITAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Blitar menahan AA (47), Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, usai diperiksa sebagai tersangka penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai puluhan juta rupiah.
Kepala Unit Pidana Umum pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Aiptu Al Khusnu mengatakan, penyidik memutuskan menahan AA untuk mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti.
"Tersangka kami tahan guna menghindari kemungkinan dilakukannya penghilangan barang bukti," ujar Khusnu saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (29/11/2021) malam.
Khusnu mengatakan, penyidik akan menahan AA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama dua kali 20 hari lagi jika diperlukan.
Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan pada Senin siang selama empat jam.
Menggelapkan Rp 91 juta dana PBB warga
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar pekan lalu menetapkan AA sebagai tersangka kasus penggelapan dana PBB yang dibayarkan oleh sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, selama dua tahun, 2019 hingga 2020.
Baca juga: Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik
Khusnu mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan penyidik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar diperkirakan dana PBB yang digelapkan AA sebesar Rp 91 juta.
"Totalnya, hasil pencocokan dengan Bappeda sebesar Rp 91 juta lebih sedikit. Itu yang diduga digelapkan tersangka selama dua tahun tersebut," jelasnya.
Meskipun, lanjutnya, selama pemeriksaan tersangka AA hanya mengakui menggelapkan dana PBB sekitar Rp 25 juta.
Menurut Khusnu, polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan berkaitan dengan jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga menyiapkan pasal alternatif untuk menjerat AA, tambahnya, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang atau uang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empmat tahun.
Khusnu menambahkan, penyidik melihat adanya tindak pidana penggelapan dana PBB yang dibayarkan warga oleh AA dengan tidak menyetorkannya ke Bappeda Kabupaten Blitar.
"Sebagian dana PBB dari Desa Tegalrejo selama dua tahun itu tidak dia setorkan dan dia pakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kolektor pajak
AA merupakan pejabat pengumpul atau kolektor PBB di Desa Tegalrejo yang membawahi 10 pamong blok, sebuah istilah dalam pengumpulan PBB di desa-desa.