Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekdes yang Diduga Gelapkan Dana PPB Senilai Rp 91 Juta Ditahan, Pelaku Berperan sebagai Kolektor Pajak

Kompas.com - 30/11/2021, 06:31 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Blitar menahan AA (47), Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, usai diperiksa sebagai tersangka penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai puluhan juta rupiah.

Kepala Unit Pidana Umum pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar Aiptu Al Khusnu mengatakan, penyidik memutuskan menahan AA untuk mencegah kemungkinan terjadinya penghilangan barang bukti.

"Tersangka kami tahan guna menghindari kemungkinan dilakukannya penghilangan barang bukti," ujar Khusnu saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (29/11/2021) malam.

Khusnu mengatakan, penyidik akan menahan AA selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang selama dua kali 20 hari lagi jika diperlukan.

Sebelum ditahan, AA menjalani pemeriksaan pada Senin siang selama empat jam.

Menggelapkan Rp 91 juta dana PBB warga

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar pekan lalu menetapkan AA sebagai tersangka kasus penggelapan dana PBB yang dibayarkan oleh sejumlah warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, selama dua tahun, 2019 hingga 2020.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik

Khusnu mengatakan, berdasarkan hasil pencocokan data yang dilakukan penyidik dengan Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar diperkirakan dana PBB yang digelapkan AA sebesar Rp 91 juta.

"Totalnya, hasil pencocokan dengan Bappeda sebesar Rp 91 juta lebih sedikit. Itu yang diduga digelapkan tersangka selama dua tahun tersebut," jelasnya.

Meskipun, lanjutnya, selama pemeriksaan tersangka AA hanya mengakui menggelapkan dana PBB sekitar Rp 25 juta.

Menurut Khusnu, polisi menjerat AA dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan berkaitan dengan jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif untuk menjerat AA, tambahnya, yaitu Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang atau uang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama empmat tahun.

Khusnu menambahkan, penyidik melihat adanya tindak pidana penggelapan dana PBB yang dibayarkan warga oleh AA dengan tidak menyetorkannya ke Bappeda Kabupaten Blitar.

"Sebagian dana PBB dari Desa Tegalrejo selama dua tahun itu tidak dia setorkan dan dia pakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Kolektor pajak

AA merupakan pejabat pengumpul atau kolektor PBB di Desa Tegalrejo yang membawahi 10 pamong blok, sebuah istilah dalam pengumpulan PBB di desa-desa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com