Setelah diberikan penjelasan, rupanya MN merasa tidak puas.
Dia kembali ke dalam mobil, kemudian mengambil parang dan celurit untuk menyerang Bripka Angga.
Atas perbuatannya, MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.