Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Menikam Istri di Bilik ATM Ditangkap, Terungkap Fakta soal Pelaku

Kompas.com - 26/11/2021, 07:47 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Suami yang menikam istri di bilik anjungan tunai mandiri (ATM), Ranto Efendi Manik (27), ditangkap polisi di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

 

Pelaku diciduk polisi di salah satu kos di Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, pada Kamis (25/11/2021) dini hari.

 

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, ponsel dan dompet korban berisi kartu ATM.

 

Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, korban penikaman merupakan istri pelaku berinisial AF (20).

 

Peristiwa itu terjadi saat pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung menyerang dan menikam korban dengan pisau dari belakang.

 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Kita mengidentifikasi pelaku merupakan suami korban sendiri. Kita lakukan pemeriksaan dari saksi-saksi dan hasil olah TKP,” kata Banuara kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Kamis malam.

 

Baca juga: Cerita Juru Parkir Selamatkan Ibu Muda yang Ditusuk Suami Sendiri di Bilik ATM, Pelaku: Harus Mati Kau, Kita Belum Cerai

 

Menurut Banuara, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.

 

Banuara mengatakan, pelaku ternyata baru 1 bulan bebas dari hukuman penjara.

 

Rantu Efendi Manik diketahui sudah 4 kali terlibat kasus tindak pidana dan menjalani 3 kali hukuman penjara. 

 

Adapun motif penikaman yang dilakukan pelaku, karena sakit hati akan diceraikan istrinya.

 

“Pelaku tidak terima dan pelaku juga menduga bahwa istrinya melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan pasangan suami istri. Jadi motifnya dia sakit hati dan dendam atau pun cemburu karena mau diceraikan,” kata Banuara.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Kasus KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Banuara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com