Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Menikam Istri di Bilik ATM Ditangkap, Terungkap Fakta soal Pelaku

Kompas.com - 26/11/2021, 07:47 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Suami yang menikam istri di bilik anjungan tunai mandiri (ATM), Ranto Efendi Manik (27), ditangkap polisi di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

 

Pelaku diciduk polisi di salah satu kos di Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, pada Kamis (25/11/2021) dini hari.

 

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, ponsel dan dompet korban berisi kartu ATM.

 

Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, korban penikaman merupakan istri pelaku berinisial AF (20).

 

Peristiwa itu terjadi saat pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung menyerang dan menikam korban dengan pisau dari belakang.

 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Kita mengidentifikasi pelaku merupakan suami korban sendiri. Kita lakukan pemeriksaan dari saksi-saksi dan hasil olah TKP,” kata Banuara kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Kamis malam.

 

Baca juga: Cerita Juru Parkir Selamatkan Ibu Muda yang Ditusuk Suami Sendiri di Bilik ATM, Pelaku: Harus Mati Kau, Kita Belum Cerai

 

Menurut Banuara, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.

 

Banuara mengatakan, pelaku ternyata baru 1 bulan bebas dari hukuman penjara.

 

Rantu Efendi Manik diketahui sudah 4 kali terlibat kasus tindak pidana dan menjalani 3 kali hukuman penjara. 

 

Adapun motif penikaman yang dilakukan pelaku, karena sakit hati akan diceraikan istrinya.

 

“Pelaku tidak terima dan pelaku juga menduga bahwa istrinya melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan pasangan suami istri. Jadi motifnya dia sakit hati dan dendam atau pun cemburu karena mau diceraikan,” kata Banuara.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Kasus KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Banuara.

 

Pelaku minta maaf di Facebook

Pasca penikaman, pelaku sempat membuat pernyataan melalui video yang diunggah di akun Facebook Ranto Efendi Manik.

 

Dalam video yang dibuatnya, pelaku minta maaf kepada polisi dan keluarga istrinya.

 

“Itu terjadi karena perselingkuhan, saya sudah ngomong baik-baik. Dia (istri) selingkuh, ada videonya bersetubuh, padahal kami belum cerai. Bapak dari kepolisian lah dulu, suami mana yang sanggup lihat gitu, sementara kami belum cerai. Sebelumnya saya minta maaf, Pak," kata Ranto dalam video yang diunggah pada Selasa (23/11/2021).

 

Baca juga: Pelaku yang Videonya Viral Rampok Seorang Wanita di Bilik ATM Ternyata Sudah 2 Kali Beraksi

 

Pelaku juga berdalih melarang istrinya untuk tidak terlibat kasus penipuan online.

 

Saat itu, ia mengambil paksa dompet istrinya yang berisi kartu ATM.

 

"Tadi saya sempat mengambil dompet istri saya dan ngomong bagus-bagus supaya dia meninggalkan pekerjaannya seperti ini, tukang tarik dari penipuan online dari Lapas. Makanya saya ambil dompetnya ini semua ATM," ucap Ranto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com