KOMPAS.com - Bripka Angga Novriadi, anggota Satlantas Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), dikejar oleh Muhammad Nur (39) dengan parang dan celurit saat Angga sedang bertugas di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Kamis (25/11/2021), pukul 07.30 WIB.
Kejadian itu terekam dan videonya viral di media sosial.
Baca juga: Kesal Anak Ditilang, Pria Ini Kejar Anggota Polantas Pakai Parang dan Celurit di Tengah Jalan
Peristiwa itu berawal saat Bripka Angga sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian.
Baca juga: Mencekam, 2 Kelompok KKB Diduga Bergabung di Distrik Suru-Suru, Aparat Tak Mampu Kendalikan Keadaan
Dia kemudian melihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega R berpelat nomor BG 2937 tidak mengenakan helm.
Angga langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut.
Lantaran pengendara tak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM, Bripka Angga mengenakan sanksi tilang dan menyita kendaraan.
Tak berselang lama usai Angga menilang pengendara motor, datang mobil Taft berpelat nomor BG 1576 FA yang ditumpangi Nur dan dua temannya.
Mereka bertiga turun dari mobil dan menanyakan kepada Angga terkait penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang ternyata anak Nur.
Tak puas dengan jawaban Angga, Nur kembali ke dalam mobil sambil mengambil sebilah parang dan celurit untuk menyerang Bripka Angga.
Nur mengejar Angga di tengah jalan.
“Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat, Kamis.
Bripka Angga yang coba diserang oleh Nur berhasil selamat. Namun, dia sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.
Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur tanpa perlawanan di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumsel.
Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.
Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.