Lebih jauh, AH berharap kakak kedua dan adiknya dapat menerima niat baik keluarga yang memberikan bantuan.
Kendati tanah hibah terkena proyek tol, keluarga tetap memberikan bagian kepada RN dan IN.
"Mudah-mudahan dari saudara kakak dan adik saya jalan yang terbaik masih ada waktu. Kalau mau menerima uang-uang yang diberikan saudara ini anggap saja ke ikhlasan. Jadi harus nemerima. Meskipun besar atau kecil," ungkapnya.
"Harapan saya perwakilan kelaurga masih ada kesempatan untuk bersatu. Sebenarnya dari pribadi saya kakak, adik dan ibu itu sedih karena masih sedarah gara-gara uang bercerai berai," sambung AH.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu kandung di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah digugat dua anaknya sendiri terkait hibah tanah warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Humas PN Boyolali Tony Yoga Saksana mengatakan penggugat mendaftarkan gugatannya atas perkara tersebut ke PN Boyolali pada Selasa, 14 September 2021 lalu.
Berdasarkan gugatan yang didaftarkan, penggugat meminta pembatalan hibah tanah warisan yang dilakukan orangtuanya di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.
"Selain menuntut hibahnya dibatalkan, dia juga meminta untuk dibagi rata," kata Tony dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Sedihnya Alkausar, Ibu di Aceh yang Digugat Anak Kandung gara-gara Warisan Rumah
Tony menerangkan sampai sekarang proses persidangan terkait perkara hibah tanah warisan tersebut masih berlanjut karena proses mediasi yang dilaksanakan antara penggugat dengan tergugat gagal.
Sidang akan dilaksanakan pada Jumat (26/11/2021) dengan agenda pemeriksaan objek sengketa.
"Untuk agenda sidang selanjutnya pemeriksaan setempat. Kita mengecek objek sengketa yang dipermasalahkan kedua belah pihak," kata Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.