ST mengaku, uang hasil merampok tersebut dipakai untuk membeli perhiasan, ponsel dan sepeda motor.
“Dari hasil merampok itu, saya dapat uang sekitar Rp 10 juta dan dua HP dan dua sepeda motor,” kata ST di Mapolres Kendal, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu, FR mengaku dirinya hanya diajak kekasihnya untuk merampok.
FR saat itu bertugas mengawasi situasi di luar minimarket.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(Penulis: Kontributor Kendal, Slamet Priyatin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.