Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Ujaran Kebencian Bernada SARA, Advokat di Semarang Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/11/2021, 13:50 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang advokat di Kota Semarang dihukum pidana penjara selama 9 bulan karena mengunggah ujaran kebencian bernada SARA di media sosial Facebook.

Dalam kasus itu, ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus.

Status Facebook yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12-15 September 2020 lalu.

Kalimat dalam postingan itu dianggap menyinggung kelompok atau ras tertentu sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca juga: Pabrik Dua Kelinci Kebakaran, Api Diduga dari Gudang Kacang Kering

Majelis hakim membacakan vonis putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (22/11/2021).

Terdakwa R Winindya Satriya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," dalam putusan Hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus.

Terdakwa Satriya dinyatakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Jika hukuman denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti hukuman 2 bulan penjara," kata hakim.

Baca juga: Diskriminasi Pendidikan Agama Penghayat Kepercayaan di Magelang

Menurut hakim, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya juga telah didatangkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj, pada Kamis (11/11/2021).

Menurut Badrus, beberapa postingan Facebook yang sempat diunggah terdakwa memang mengandung ujaran kebencian.

Postingan itu antara lain berupa kalimat umpatan dan doa yang jelek yang diartikan sebagai ekspresi kebencian oleh pemilik akun Facebook.

"Postingan itu berisi ujaran kebencian yang ditujukan individual dengan menggunakan kemasan ras. Postingan itu bentuk umpatan yang berpotensi memunculkan kebencian," kata Badrus dalam kesimpulannya.

Badrus juga menyampaikan ada beberapa unggahan Facebook yang mengandung unsur kebencian meskipun tidak jelas siapa yang dimaksud.

Termasuk juga unggahan yang berisi doa yang buruk yaitu "Semoga Allah memberikan balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian".

"Unggahan status tersebut saling berkaitan dan berpotensi memunculkan rasa kebencian bagi orang merasa, melihat, membacanya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com