Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 14 Tahun Diperkosa Angggota Persekutuan Doa sejak 2 Tahun Lalu, Berdalih Ritual Sembuhkan Penyakit

Kompas.com - 23/11/2021, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bocah usia 14 tahun diperkosa oleh HPN (39), anggota persekutuan doa sebuah gereja di Jombang, Jawa Timur.

Pemerkosaan pertama dilakukan pada Sabtu (10/8/2019) saat korban berusia 12 tahun. Pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit melalui ritual doa.

Pelaku adalah anggota persekutuan doa di sbeuah gereja di wilayah Kecamatan Mokowarno. Sementara korban adalah anak dari anggota jemaat gereja di wilayah yang sama.

Baca juga: Anggota Persekutuan Doa Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Sembuhkan Penyakit Lewat Ritual Doa

Rayuan dari pelaku membuat orangtua teperdaya hingga menyerahkan anaknya agar mau mengikuti permintaan pelaku.

Selama dua tahun, pemerkosaan berlangsung hingga beberapa kali. Terakhir pemerkosaan terjadi pada Rabu (6/10/2021).

Dilakukan di kamar korban saat pembacaan doa

Waka Polres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengatakan, saat perkosaan pertama kali terjadi, HPN berdalih mengajak korban membaca doa untuk menghilangkan penyakit yang didetiak korban.

Saat itu ritual membaca doa dilakukan di kamar korban.

Sedangkan aksi terakhir dilakukan di kamar tamu kantor persekutuan doa yang ada di Kecamatan Mojowarno.

Baca juga: Tinggal di Panti Asuhan, Ini Kisah Siswi SD Diperkosa Tetangga, lalu Dianiaya 8 Orang Suruhan Istri Pelaku

Ari mengatakan, korban mau disetubuhi karena tersangka adalah Hamba Tuhan.

"Anak korban mau disetubuhi oleh tersangka karena tersangka merupakan Hamba Tuhan yang perkataannya harus ditaati supaya menjadi berkat," ujar dia.

HP saat ini telah ditahan Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, lalu Dianiaya 8 Orang yang Diduga Suruhan Istri Pelaku

Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com