Jejak kasus dugaan pembunuhan sang dukun pengganda uang tersingkap usai tewasnya dua bersaudara, Lasma (31) dan Wasdiyanto (38) pada 10 November 2021.
Jasad warga Desa Sukomakmur, Kecamatan Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, itu ditemukan di dalam mobil yang berhenti di pinggir jalan di Desa Sutopati.
Lokasi tersebut tak jauh dari rumah tersangka.
Baca juga: Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas
Awalnya, kedua korban berniat menggandakan uang Rp 25 juta kepada tersangka.
Sebelumnya, korban dan tersangka sudah bertemu sebanyak 4 kali. Korban sempat mencoba melipatandakan uang Rp 200.000. Konon, uang itu menjadi Rp 300.000.
"Dari situ korban percaya, dan langsung tergiur untuk melipatgandakan uang lebih banyak lagi, yakni Rp 25 juta hasil menggadaikan mobil milik salah satu korban," beber Alfan.
Baca juga: Niat Gandakan Uang, Dua Pria di Kabupaten Magelang Tewas Diracun Apotas
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.