Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2021, 21:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan EF, mantan Kepala Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, EF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup. Pria berusia 41 tahun itu diduga melakukan korupsi dana desa mulai 2015 hingga 2018.

Baca juga: Detik-detik Pria di Ponorogo Tewas Terseret Arus, Bermula Bersihkan Gorong-gorong Saat Hujan

Tak hanya itu, polisi menemukan bukti negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat perbuatan tersangka.

“Jadi negara dalam kasus ini dirugikan hingga Rp 1,4 miliar,” kata Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Menurut Sitorus, EF menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga 2018.

Namun, polisi fokus menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mulai tahun anggaran 2015-2018.

Tak hanya dana desa, kata Sitorus, tersangka juga melakukan korupsi pengelolaan alokasi dana ddesa sepanjang tiga tahun yakni 2015-2018.

Bahkan, bantuan keuangan khusus desa pada tahun yang sama juga diduga dikorupsi EF.

Menurut Sitorus, ada banyak cara yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindakan korupsi. Seperti, membuat pertanggungjawaban fiktif, menaikkan harga, hingga memotong anggaran.

“Ada pertanggungjawaban yang fiktif dan ditandatangani oleh tersangka EF sendiri,” jelas Sitorus.

Baca juga: Longsor di Ponorogo, Jalan Penghubung 2 Desa Tertimbun Tanah, Puluhan Warga Diungsikan

Sitorus menuturkan tersangka yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa itu sudah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dengan demikian tak lama lagi kasus tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Akibat perbuatannya, EF disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com