LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pensiunan ASN ditipu hingga puluhan juta oleh komplotan penipu dengan dalih penyakitnya bisa disembuhkan.
Komplotan ini mengincar para pensiunan yang baru keluar dari bank usai mengambil uang tunjangan pensiun.
Peristiwa ini dialami oleh S (70), seorang pensiunan ASN usai ia mengambil uang tunjangan pensiun di salah satu bank di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Seorang Perempuan dan Pensiunan TNI Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Motifnya Diduga Masalah Asmara
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, satu orang pelaku telah berhasil ditangkap Senin (15/11/2021).
Pelaku itu berinisial HI (42) warga Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Sementara pelaku lainnya berinisial JF masih buron saat ini.
Baca juga: Pengurus Ponpes di Sumsel Ditangkap Usai Cabuli 5 Santrinya, Ini Modus Pelaku
"Tersangka kita tangkap di rumahnya di Bandar Lampung. Sedangkan satu orang pelaku lain, JF masih dalam pengejaran," kata Feabo dalam pers rilis, Senin (22/11/2021) siang.
Berawal korban mengambil uang
Feabo mengatakan, kejadian yang dialami S berawal dari korban saat mengambil uang tunjuangan pensiun di bank.
Setelah menyelesaikan urusannya, korban berpapasan dengan pelaku JF di area parkir.
Pelaku lalu menghampiri korban dan berkata dia memiliki sebuah benda yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Pada saat itu, HI berpura-pura tidak mengenal JF dan ikut menimbrung obrolan antara korban dengan JF.
HI kemudian meminta JF menebak benda yang dipegang di kedua tangannya, berusaha meyakinkan korban.
“Karena memang keduanya sudah berkomplot, maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” kata Feabo.
Korban terbujuk rayuan pelaku
Karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kata Feabo meneruskan, S mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.
Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa, lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp 1 juta saja.
Karena kurang, tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.
Tak pikir panjang, korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp 23 juta dan kembali menemui pelaku di area parkiran.
Total uang yang diberikan kepada pelaku mencapai Rp 24 juta.
Selain itu, korban juga memberikan ponsel miliknya.
Usai permintaan itu dituruti, pelaku lalu melancarkan aksinya. Ia pura-pura akan melakukan ritual pengobatan kepada korbannya.
Sebelum memulai ritual itu, JF kemudian meminta korban untuk berwudhu sebagai syarat pengobatan.
Korban lalu mengikuti arahan pelaku saat itu.
“Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melapor ke polisi," kata Feabo.
Pelaku sudah beraksi tiga kali
Faebo mengatakan, saat ini tersangka HI masih dalam tahanan Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lanjutan.
Sedangkan JF masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dari pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah tiga kali beraksi di wilayah Pringsewu.
"Korban yang diincar kebanyakan adalah usia lanjut seperti PNS, atau petani yang terlihat keluar dari bank," kata Feabo
Atas perbuatannya, tersangka HI dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan pidana 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.