Agung menjelaskan, hasil kesepakatan bersama berupa rekomendasi selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap Pemprov Jateng bisa menyetujui rekomendasi yang diusulkan bersama. Apalagi upah buruh di Kabupaten Brebes saat ini termasuk terendah se Indonesia,” ujar Agung.
Sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung Aliansi Serikat Pekerja Kabupaten Brebes menggelar aksi unjuk rasa menolak upah murah dengan mendatangi Pendapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Baca juga: Buruh soal UMP Jatim Naik Rp 22.000: Nilai Itu di Bawah Pemberian Seorang Dermawan ke Fakir Miskin
Dengan membawa atribut di antaranya SPN, KSPSI, dan KASBI, mereka menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes tahun 2022 sebesar Rp 1.885.019 atau hanya naik 0,97 persen dari UMK 2021.
Dengan hanya kenaikan Rp 18.295, buruh menganggap upah itu terlalu rendah.
Untuk itu, mereka menuntut setidaknya Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes bisa mengusulkan kenaikan 10-25 persen.
Salah satu peserta aksi dalam orasinya, Wawan mengatakan, pihaknya menolak hasil rapat pleno Dewan Pengupahan.
"Di dalam perundingan, kita menolak hasil rapat Dewan Pengupahan, Jumat kemarin, yakni kenaikan hanya 0,97 persen," kata Wawan.
Wawan mengatakan, perwakilan buruh sempat diminta beraudiensi dengan Dewan Pengupahan yang difasilitasi Pemkab Brebes di Kantor Bupati.
Dalam audiensi tersebut, muncul 2 angka rekomendasi Dewan Pengupahan, yakni tetap kenaikan 0,97 persen dari pihak pengusaha, dan 15 persen dari pihak buruh.
"Maka kita tolak ketika muncul 2 angka rekomendasi. Karena kemungkinan besar yang terpilih oleh provinsi angka yang paling rendah. Maka kita mengusulkan hanya satu angka usulan, yakni kita usulan 10 persen," kata Wawan.
Baca juga: UMP Jatim 2022, Buruh Usulkan Naik Rp 300.000, Khofifah Putuskan Naik Rp 22.000
Wawan mengatakan, para buruh mengancam akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Bahkan jika Bupati Brebes tidak mengusulkan kenaikan minimal 10 persen, mereka akan mogok kerja selama tiga hari.
"Pernyataan tegas apabila Bupati tidak mengeluarkan rekomendasi 1 angka untuk kenaikan 10 persen, maka tiga hari kita akan mogok kerja," kata Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.