SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jatim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Atasan keputusan itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur melakukan aksi demo yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi.
Ratusan buruh ini memulai aksi penolakannya dengan melakukan long march sejak Jalan Darmo, Surabaya hingga Jalan Gubernur Suryo.
Edi selaku orator menyebutkan, sangat kecewa atas keputusan gubernur Jatim yang telah menetapkan UMP Jatim tahun 2022.
Baca juga: UMP Jatim 2022, Buruh Usulkan Naik Rp 300.000, Khofifah Putuskan Naik Rp 22.000
Kenaikan upah yang ditetapkan artinya buruh hanya ditambah Rp 500 dalam sehari.
"Kami minta pemerintah peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Jatim, khususnya buruh yang terdampak Covid-19. Kenaikan Rp 22.000, hanya setara uang Rp 500 seharinya, bahkan nilai itu di bawah pemberian seorang dermawan ke fakir miskin," ujar Edi, Senin (22/11/2021).
Upah minimum Jatim, menurut Edi terendah nomer dua di Indonesia, masih jauh dengan Negara Laos dan Kamboja.
Yang dia minta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menaikkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 300.000.