SOLO, KOMPAS.com- Perampok gudang rokok di Solo, Jawa Tengah, ternyata orang yang tahu seluk beluk tempat itu.
Dia adalah seorang laki-laki berinisial RS atau S (21) yang pernah bekerja sebagai satpam gudang rokok tersebut.
S belum lama diberhentikan dari pekerjaannya karena sering bolos.
Baca juga: Pembunuhan Satpam Gudang Rokok Diduga Terencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, S dipecat karena dilaporkan oleh satpam lain ke manajemen gudang rokok.
Satpam pelapor dibunuh S dalam perampokan pada Senin (15/11/2021) malam.
"Karena sering tidak masuk dan tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Dan ini selalu berulang kemudian dilaporkan ke manajemen dan berbuntut pengeluaran tersangka," kata Ade di Mapolresta Solo, Senin (22/11/2021).
Polisi menduga S merasa dendam kepada korban sehingga merencanakan perampokan dengan pembunuhan.
Baca juga: Perampokan dan Pembunuhan Satpam Gudang Rokok di Solo Ternyata Bermotif Dendam
Dugaan itu diperkuat dengan temuan bahwa S sempat menebar ancaman terhadap korban yang merupakan warga Wonosegoro, Boyolali.
Tak berselang lama setelah ancaman itu, pelaku melakukan aksi perampokannya.
Pelaku awalnya memakai penutup kepala agar tidak dikenali oleh korban.
Namun, karena terjadi perlawanan dan penutup kepala yang dipakai pelaku lepas. Alhasil, korban mengenali pelaku tersebut.
Karena identitasnya sudah diketahui akhirnya muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Terduga Perampok yang Bunuh Satpam Gudang Rokok di Solo Ditangkap
Pelaku kemudian mengambil brankas berisi uang tunai Rp 300 juta yang disimpan di ruang kasir gudang rokok dan diangkut menggunakan sepeda motor.
RS dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana.
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya," terang dia.
Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.