Salin Artikel

Perampok Gudang Rokok di Solo Ternyata Satpam yang Dipecat karena Sering Bolos Kerja

Dia adalah seorang laki-laki berinisial RS atau S (21) yang pernah bekerja sebagai satpam gudang rokok tersebut.

S belum lama diberhentikan dari pekerjaannya karena sering bolos.

Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, S dipecat karena dilaporkan oleh satpam lain ke manajemen gudang rokok.

Satpam pelapor dibunuh S dalam perampokan pada Senin (15/11/2021) malam.

"Karena sering tidak masuk dan tersangka selalu menyuruh korban untuk naik piket. Dan ini selalu berulang kemudian dilaporkan ke manajemen dan berbuntut pengeluaran tersangka," kata Ade di Mapolresta Solo, Senin (22/11/2021).

Polisi menduga S merasa dendam kepada korban sehingga merencanakan perampokan dengan pembunuhan.

Dugaan itu diperkuat dengan temuan bahwa S sempat menebar ancaman terhadap korban yang merupakan warga Wonosegoro, Boyolali.

Tak berselang lama setelah ancaman itu, pelaku melakukan aksi perampokannya.


Pelaku awalnya memakai penutup kepala agar tidak dikenali oleh korban.

Namun, karena terjadi perlawanan dan penutup kepala yang dipakai pelaku lepas. Alhasil, korban mengenali pelaku tersebut.

Karena identitasnya sudah diketahui akhirnya muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku kemudian mengambil brankas berisi uang tunai Rp 300 juta yang disimpan di ruang kasir gudang rokok dan diangkut menggunakan sepeda motor.

RS dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana.

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya," terang dia.

Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/135234978/perampok-gudang-rokok-di-solo-ternyata-satpam-yang-dipecat-karena-sering

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke