Kata Adi, pelaku ditangkap setelah petugas mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan data pada keimigrasian.
"Salah seorang anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Adi, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Baca juga: Istri di Cianjur Tewas di Tangan Suaminya asal Timteng, Dianiaya dan Disiram Air Keras
Sementara itu, warga sekitar bernama Nurlela (42) mengaku mendengar suara teriakan minta tolong di rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.
Mendengar teriakan itu, ia bersama dengan warga lainnya lalu keluar dan melihat korban sudah terluka di teras rumahnya.
"Tergeletak di depan rumah, di teras, baju dasternya sudah robek-robek, badannya seperti terbakar," kata Nurlela.
Melihat itu, Nurlela lantas menanyakan apa yang terjadi dan korban menjawab bahwa ia dianiaya suaminya.
"Ditanya kenapa, katanya disiksa sama suami. Saat itu, pelakunya sudah tidak ada di lokasi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.