Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi Pendidikan Agama Penghayat Kepercayaan di Magelang

Kompas.com - 22/11/2021, 12:17 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

Pengalaman yang sama juga dialami Prabu saat mendaftarkan sekolah putrinya, Evangeline Yisrael Dian Nugroho (13) sejak Taman Kanak-kanak (TK).

Icha-panggilannya-mau tidak mau harus mengikuti salah satu pilihan agama yang sudah ditentukan oleh sekolah.

Prabu mengisahkan, putrinya semata wayangnya itu sekolah di sebuah TK di pusat Kota Magelang, Jawa Tengah.

Prabu sempat menanyakan kepada guru TK tersebut perihal agama yang harus dipilih oleh anaknya.

"Saya tanya sama guru TKnya, apakah di TK ada pelajaran agama sedangkan TK tersebut adalah umum. Dia menjawab, ada pelajaran rohani jadi anak harus memilih mau ikut agama apa, kalau mau sekolah di sini harus memilih," kata Prabu, di rumahnya di Dusun Jetis, Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Cerita Para Pengajar Penghayat Kepercayaan, Mengajar Tanpa Bayaran: Paling Utama Regenerasi

Dengan perasaan mengalah, Prabu akhirnya mengisi kolom agama Kristen karena tidak tersedia kolom agama Penghayat Kepercayaan. Kristen adalah agama yang dianut oleh kakek Icha.

Kejadian berulang ketika putri semata wayangnya itu masuk SD Negeri di Kota Magelang dan berlanjut saat masuk SMP Negeri di Kabupaten Magelang. Jawaban pihak sekolah pun serupa, siswa harus memilih agama yang sudah ditentukan agar dia bisa bersekolah dan mendapatkan nilai agama.

"Ketimbang anakku enggak sekolah, enggak dapat nilai seperti teman-temannya yang lain," ungkap Prabu.

Walaupun demikian, Prabu bersyukur, selama mengikuti pelajaran agama Kristen, anaknya tidak mendapatkan kendala berarti karena lingkungan sekolahnya mendukung.

Prabu menyadari, setiap anak berhak memilih sesuai dengan keinginan dan keyakinannya sendiri, bukan karena pilihan orangtuanya.

Akan tetapi, sebelum berusia 12 tahun anak semestinya mengikuti keyakinan orangtua sebagaimana tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) UU Perlindungan Anak. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com