Menurutnya, apabila hal itu tidak dilaksanakan, akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP.
Sebelum Kapolda memutuskan PTDH, telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.
Krisna mengatakan, JIN telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan seorang anak.
Namun, JIN tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
"Hal ini sesuai fakta persidangan," ungkap Krisna.
Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan, kata Krisna, JIN juga melakukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa ikatan pernikahan.
"Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh JIN juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif)," imbuhnya.
Baca juga: Detik-detik Bocah 5 Tahun di NTT Ditikam Tukang Kebun hingga Kritis, Pelaku Mabuk Miras
Krisna mengatakan, Kapolda NTT pun mengambil langkah tegas dengan memecat JIN guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum polisi tersebut.
Tindakan JIN dinilai melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Polda NTT, lanjut Krisna, telah menyiapkan langkah hukum menghadapi gugatan tersebut.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.