Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sengketa Lahan di Aru dan Upaya Banding Warga Adat Marafenfen

Kompas.com - 21/11/2021, 08:07 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku memutuskan pihak Pangkalan TNI AL (Lanal) Aru menang dalam kasus sengketa lahan dengan warga adat Desa Marefenfen, pada pertengahan pekan, Rabu (17/11/2021).

Putusan ini berbuntut penolakan dari warga yang tak terima hingga merusak kantor pengadilan.

Warga juga sempat menyegel secara adat atau disebut dengan istilah sasi sejumlah fasilitas umum seperti bandara dan pelabuhan hingga kantor bupati dan DPRD Aru, termasuk pengadilan.

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan di Aru, Hakim PN Dobo Akan Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga atas putusan hakim.

Kini, bandara dan pelabuhan telah kembali beroperasi, namun hingga Jumat (19/11/2021), kantor bupati dan DPRD Aru masih disegel.

Sengketa Lahan

Berdasarkan keterangan warga Desa Marefenfen, Oca Daelagoy, lahan yang disengketakan warga dengan TNI AL itu ada di Desa Marefenfen, Kecamatan Aru Selatan dengan luas 689 hektar.

"Itu diambil TNI AL pada 1991. Jadi dulu mereka datang langsung ukur patok dan merampas tanah itu," ujarnya.

Saat itu, TNI AL mendatangi desa dan membuat patok.

Beberapa waktu kemudian mereka datang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mengukur lahan.

Baca juga: Danlantamal soal Sengketa Lahan di Aru: Tak Ada Intervensi

TNI AL kemudian disebut memanipulasi dukungan warga untuk mengakui tanah tersebut milik TNI AL.

Bahkan dari keterangan kuasa hukum masyarakat adat Marafenfen, Semuel Waileruny, TNI AL memanipulasi dukungan 100 warga berupa kesepakatan pelepasan lahan.

Sementara pada dokumen yang digunakan itu tercantum warga yang sudah tidak berada di Aru dan sebagian lagi masih anak-anak.

Bantah Rampas

Pihak TNI AL membantah telah merampas tanah seluas 689 hektar milik warga adat Desa Marafenfen tersebut.

Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina menjelaskan bahwa tanah itu merupakan tanah negara yang sejak dulu sudah disertifikasi oleh negara, dalam hal ini TNI AL.

Menurut Said, persoalan lahan itu justru dipicu warga luar Desa Marafenfen. Sebab, selama ini hubungan TNI AL dengan warga desa justru terbilang baik.

"Ini yang mempermasalahkan (warga) Marafenfen yang mana, marga boleh sama, tapi mereka ini dari luar, bukan orang dari situ, orang-orang yang sudah tinggal di mana-mana lalu dimanfaatkan untuk menggugat tanah itu. Padahal, tanah itu kan sudah bersertifikat dan itu tanah negara,” ungkap dia.

Baca juga: TNI AL Bantah Serobot Lahan 689 Hektar di Aru, Danlantamal: Tidak Benar Kami Merampas, Itu Tanah Negara

Said mengatakan, pada saat pembuktian di lapangan, warga yang mengklaim tanah tersebut milik mereka juga tidak bisa membuktikan dan menunjukkan di mana batas-batas tanah yang diklaim tersebut.

Ia menuturkan bahwa pada 1991, TNI AL sudah berencana membuat sertifikat tanah tersebut hingga membahas dengan warga setempat.

Said juga membantah pihaknya memanipulasi dukungan masyarakat untuk mengakui status tanah tersebut milik TNI AL.

Tempuh Upaya Banding

Putusan Pengadilan terkait sengketa lahan warga adat di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku dengan Lanud Aru berakhir bentrok di depan kantor Pengadilan Negi Dobo, Rabu (17/11/2021)Tangkapan Layar Putusan Pengadilan terkait sengketa lahan warga adat di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku dengan Lanud Aru berakhir bentrok di depan kantor Pengadilan Negi Dobo, Rabu (17/11/2021)

Atas putusan tersebut, Semuel berencana mengajukan banding.

“Kita akan tempuh jalur banding untuk proses selanjutnya. Kita juga akan tempuh jalur lain seperti ke konas HAM dan lain-lain karena lokasi yang diambil AL itu sebagai lokasi berkebun lokasi berburu masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan melaporkan hakim PN Dobo ke Mahkamah Agung karena dianggap telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Baca juga: Negosiasi Buntu, Kantor Bupati dan DPRD Aru Masih Disegel Warga

Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan.

"Kita bisa saja proses pidana dan kita akan proses hakimnya ke Mahkamah Agung. Kita ambil langkah itu," ucapnya.

 

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Phytag Kurniati, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com