AMBON,KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru, Maluku telah memutuskan perkara sengketa lahan antara pihak TNI AL dan warga adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan pada Rabu (17/11/2021).
Pengadilan memutuskan menolak gugatan warga adat Desa Marafenfen dan memenangkan pihak TNI AL atas kepemilikan lahan seluas 689 hektar yang sebelumnya disengketakan kedua belah pihak.
Baca juga: Sidang Putusan Sengketa Lahan di Maluku Berakhir Bentrok, Warga Rusak Kantor Pengadilan
Terkait putusan itu, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina mengaku pihaknya tidak pernah mengintervensi proses persidangan, apalagi memengaruhi keputusan majalies hakim.
“Tidak ada intervensi, tidak ada,” kata Said kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis (18/11/2021).
Said mengaku, pihaknya sangat menghormati proses hukum di pengadilan, sehingga mereka hanya mengikuti selama kasus tersebut berproses di pengadilan.
“Kita selama ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum di pengadilan jadi tidak ada sama sekali intervensi,” ujarnya.