Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negosiasi Buntu, Kantor Bupati dan DPRD Aru Masih Disegel Warga

Kompas.com - 19/11/2021, 15:49 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku hingga Jumat, (19/11/2021) sore masih disegel secara adat oleh warga.

Kantor yang masih belum beroperasi itu yakni kantor bupati, kantor DPRD, serta kantor Pengadilan Negeri Dobo.

Penyegelan terhadap ketiga kantor itu sudah dilakukan oleh warga adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, sejak dua hari lalu pasca-putusan Pengadilan Negeri Dobo yang memenangkan pihak TNI AL atas sengketa lahan seluas 689 hektar pada Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Danlantamal soal Sengketa Lahan di Aru: Tak Ada Intervensi

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto membenarkan ketiga kantor tersebut masih disegel secara adat hingga Jumat sore.

“Kantor bupati, kantor DPRD dan kantor Pengadilan Negeri Dobo masih disegel, belum dibuka,” kata Sugeng kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Jumat.

Pihaknya bersama Pemkab Kepualauan Aru dan berbagai pemangku kepentingan lainnya telah bernegosiasi dengan warga adat yang menyegel ketiga kantor tersebut di kediaman bupati Aru pada Kamis (18/11/2021).

“Tapi (negosiasi) kemarin itu belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Saat ini, kata Sugeng, negosiasi lanjutan bersama warga yang menyegel tiga kantor tersebut masih terus dilakukan di kediaman bupati Aru.

“Jadi sementara ini masih kita laksanakan lagi negosiasi, jam 4 sore ini. Tapi mereka (warga) hanya mau ketemu dengan pak bupati, wabup, dengan DPRD, jadi sementara kita monitor untuk keamanan saja,” ungkapnya.

Baca juga: Sempat Disegel Warga, Bandara dan Pelabuhan di Kepulauan Aru Kembali Beroperasi

Sugeng menambahkan, proses negosiasi masih terus dilakukan dengan warga agar penyegelan ketiga kantor tersebut segera dibuka sehingga aktivitas pelayanan publik kembali normal.

“Saya sudah minta untuk pengadilan prioritas hari ini harus dibuka,” ujarnya.

Warga masih bersikeras menyegel tiga kantor tersebut karena mereka kecewa dengan putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

“Iya itu karena rasa kekecewaan mereka terhadap putusan pengadilan itu,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga yang dihubungi Kompas.com belum merespons terkait penyegelan tersebut.

Baca juga: Segel Bandara, Pelabuhan hingga Kantor Bupati, Warga Adat Aru: Tanah Kami Dirampas, Negara Tak Berpihak

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga adat dari Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan menggelar aksi protes terhadap putusan pengadilan Negeri Dobo yang memenangkan TNI AL atas kasus sengketa lahan seluas 689 hektar.

Aksi yang berujung bentrok itu berlangsung depan Kantor Pengadilan Negeri Dobo pada, Rabu (17/11/2021).

Usai aksi protes, warga kemudian menyegel bandara Rargwamar, Pelabuhan Yos Sudarso serta sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor Bupati dan DPRD.

Adapun untuk penyegelan pelabuhan dan bandara telah dibuka kemarin. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com