AMBON,KOMPAS.com- Kuasa Hukum masyarakat adat Desa Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku mengancam akan melaporkan majelis hakim pengadilan Negeri Dobo ke Mahkamah Agung.
Pelaporan merupakan buntut dari sengketa lahan adat antara warga adat dan TNI AL.
Baca juga: Sempat Disegel Warga, Bandara dan Pelabuhan di Kepulauan Aru Kembali Beroperasi
Langkah tersebut diambil kuasa hukum masyarakat adat Desa Marfenfen, karena hakim Pengadilan Negeri Dobo dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak memihak kepada kebenaran.
“Kita bisa saja proses pidana dan yang pasti kita akan proses hakimnya ke Mahkamah Agung. Kita akan ambil langkah itu,” kata Semuel Waileruny kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Sidang sengketa lahan seluas 689 hektar antara warga adat Desa Marafenfen dan TNI AL telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo pada Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Soal Sengketa Lahan di Kepulauan Aru, Warga Bertahan di Kantor PN Dobo hingga Malam
Hakim memutuskan menolak gugatan warga dan memenangkan pihak TNI AL atas kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.
Menurut Semuel, majelis hakim telah mengabaikan banyak fakta persidangan.
Mereka juga tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan.
“Mereka (hakim) sudah mengabaikan sejumlah fakta persidangan, mengabaikan bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Terkait putusan hakim tersebut, Semual mengaku, pihaknya telah mengambil keputusan untuk melakukan banding.
“Kita akan tempuh jalur banding untuk proses selanjutnya. Kita juga akan tempuh jalur lain seperti ke konas HAM dan lain-lain karena lokasi yang diambil AL itu sebagai lokasi berkebun lokasi berburu masyarakat,” ungkapnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan di Kepulauan Aru Berujung Bentrok, Warga Segel Bandara hingga Kantor Bupati