BLITAR, KOMPAS.com - Sebuah truk gandeng tergencet atap gapura pembatas wilayah dua desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (20/11/2021) petang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Blitar AKP I Putu Angga Feriyana mengatakan, sebuah truk tergencet atap gapura batas desa di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.
"Atap gapura roboh akibat tertabrak muatan kayu yang melebihi bak truk," kata Angga saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu malam.
Angga mengatakan, kecelakaan tunggal itu terjadi saat truk yang berada di jalan itu berbelok ke arah pabrik triplek melalui jalan yang lebih kecil.
"Sopir tidak menyadari bahwa tinggi muatannya melebihi atap gapura jalan," jelasnya.
Kecelakaan itu mengakibatkan kemacetan dan antrean panjang kendaraan karena bak gandengan belakang masih berada di jalan nasional yang menghubungkan Blitar dan Malang.
Baca juga: Pemkot Blitar Usul UMK 2022 Naik 0,98 Persen
Di sisi lain, kepala dan bak depan truk itu tertimpa konstruksi atap gapura yang roboh.
"Truk tidak bisa segera dipindahkan dari lokasi. Kalau dia mundur, atap akan menimpa kepala truk. Kalau maju lebih tidak mungkin. Atap gapura harus didorong sedikit dan diberi penahan agar tidak roboh menimpa kepala truk," ujar Angga.
Proses memindahkan truk dari lokasi kecelakaan berlangsung lebih dari satu jam sehingga terjadi antrean panjang dari dan menuju arah Kota Blitar.
Salah jalan
Menurut Angga, kecelakaan tunggal itu terjadi lantaran sopir truk salah memilih jalan menuju pabrik triplek yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Seharusnya, lanjut Angga, masuk melalui jalan lain untuk menuju ke pabrik tersebut karena jalan yang hendak dilalui truk itu memang tidak diperuntukkan bagi kendaraan truk besar.
Angga belum dapat menjelaskan kenapa sopir truk itu memilih jalan yang seharusnya tidak boleh dilewati truk gandeng sebesar itu.
"Pemeriksaan masih berlangsung, nanti saya infokan hasilnya kalau sudah selesai," kata dia.
Ganti rugi ambruknya atap gapura
Angga juga mengaku belum tahu berapa kerugian yang timbul akibat kecelakaan itu. Namun, lanjutnya, polisi siap memfasilitasi negosiasi penyelesaian antara sopir truk dan pihak pemerintah desa yang membangun gapura tersebut.
Bagian yang dapat dipastikan mengalami kerusakan adalah genteng dan konstruksi atap yang terbuat dari kayu.
Baca juga: Pamit Mencari Kayu Bakar, Pria Blitar Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas
"Kita akan fasilitasi jika pihak pemerintah desa setempat hendak meminta ganti kerugian," ujarnya.
Terkait penindakan terhadap sopir truk, tambahnya, dirinya belum dapat memastikan. Kata dia, yang pasti sopir Yulius Efendi (32) itu kedapatan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B-II.
"Masih pemeriksaan. Nanti kita akan tahu apa saja pelanggaran yang mungkin dilakukan sopir itu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.