BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar 0,98 persen.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Suyatno mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan jumlah tersebut.
Baca juga: Tanah Longsor Terjadi di 10 Titik dalam Sehari di Kaki Gunung Kawi Blitar
"Untuk sementara kenaikan 0,98 persen. Itu sementara ya. Nanti nunggu hasil konsultasi dengan Pemprov di Surabaya," ujar Suyatno ditemui di Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (19/11/2021).
Menurut Suyatno, kenaikan 0,98 persen itu setara dengan Rp 30.000.
Sehingga, jika ditambahkan dengan besaran UMK Kota Blitar 2021 sebesar Rp 2.004.705, maka total besaran UMK yang diusulkan pada 2022 adalah Rp 2.034.705.
Suyatno mengeklaim kenaikan yang diusulkan Kota Blitar tidak banyak, tetapi jika dibandingkan dengan usulan kenaikan UMK daerah lain masih tergolong lebih besar.
"(Kenaikan) Itu masih bagus bagus dibandingkan kota lain. Tapi tidak tahu hasil finalnya nanti bagaimana," kata dia.
Kata Suyatno, besaran kenaikan UMK yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sudah mendapatkan persetujuan Dewan Pengupahan Kota Blitar.
Besaran kenaikan yang diusulkan, lanjutnya, sudah mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Siswa SD Temukan Kerangka Manusia di PantaI Jolosutro Blitar, Bermula Mencari Kelapa
"Sudah disetujui dewan pengupahan cuma kita harus konsultasi dulu ke Provinsi," ujarnya.
Menurutnya, besaran UMK untuk 2022 sudah harus tuntas November ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.