Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Suyatno mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan jumlah tersebut.
"Untuk sementara kenaikan 0,98 persen. Itu sementara ya. Nanti nunggu hasil konsultasi dengan Pemprov di Surabaya," ujar Suyatno ditemui di Kantor DPRD Kota Blitar, Jumat (19/11/2021).
Menurut Suyatno, kenaikan 0,98 persen itu setara dengan Rp 30.000.
Sehingga, jika ditambahkan dengan besaran UMK Kota Blitar 2021 sebesar Rp 2.004.705, maka total besaran UMK yang diusulkan pada 2022 adalah Rp 2.034.705.
Suyatno mengeklaim kenaikan yang diusulkan Kota Blitar tidak banyak, tetapi jika dibandingkan dengan usulan kenaikan UMK daerah lain masih tergolong lebih besar.
"(Kenaikan) Itu masih bagus bagus dibandingkan kota lain. Tapi tidak tahu hasil finalnya nanti bagaimana," kata dia.
Kata Suyatno, besaran kenaikan UMK yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sudah mendapatkan persetujuan Dewan Pengupahan Kota Blitar.
Besaran kenaikan yang diusulkan, lanjutnya, sudah mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.
"Sudah disetujui dewan pengupahan cuma kita harus konsultasi dulu ke Provinsi," ujarnya.
Menurutnya, besaran UMK untuk 2022 sudah harus tuntas November ini.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/20/194912678/pemkot-blitar-usul-umk-2022-naik-098-persen