"Bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional, sekali lagi kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan tujuh sampai sepuluh persen," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Edy meneken surat keputusan tersebut pada 19 November. Dalam SK itu, UMP Sumut tahun depan naik 0,93 persen.
Baca juga: UMP Sumut 2022 Naik Rp 23.186
Saat ini, UMP Sumut sebanyak Rp 2.499.423, sementara tahun depan naik tipis ke Rp 2.522.609 atau dengan kata lain hanya naik sebesar Rp 23.186.
Adapun SK Gubernur soal penetapan UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari tahun depan. Besaran UMP itu juga akan menjadi landasan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan UMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.