MEDAN, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecewa atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022 yang naik 0,93 persen atau sebesar Rp 23.186.
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar itu bahkan lebih murah dari biaya parkir sepeda motor.
"Anggap saja satu persen dari Rp 2,49 juta, maka per hari kenaikannya tidak sampai dua ribu. Sedangkan kita semua bayar parkir motor saja dua ribu setiap hari bahkan bisa berkali-kali dalam sehari, ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini," kata Willy melalui sambungan telepon, Sabtu (20/11/2021).
Willy juga mengatakan, kenaikan yang minim tersebut sebagai bentuk diskriminasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap buruh.
"Bahkan (gubernur) tidak peka dan peduli terhadap buruh," katanya.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 19 November 2021
Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut tidak naik pada tahun lalu. Saat itu, kata dia, Pemprov Sumut merasa prihatin dengan pelaku usaha.
"Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal infalsi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6%, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," tambahnya.
Kecewa dengan kenaikan upah yang rendah itu, Willy mengatakan, buruh mulai mempersiapkan diri menggelar demonstrasi besar-besaran. Mereka juga sedang menyiapkan aksi mogok kerja.
"Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama," kata Willy.
"Bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional, sekali lagi kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan tujuh sampai sepuluh persen," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Edy meneken surat keputusan tersebut pada 19 November. Dalam SK itu, UMP Sumut tahun depan naik 0,93 persen.
Baca juga: UMP Sumut 2022 Naik Rp 23.186
Saat ini, UMP Sumut sebanyak Rp 2.499.423, sementara tahun depan naik tipis ke Rp 2.522.609 atau dengan kata lain hanya naik sebesar Rp 23.186.
Adapun SK Gubernur soal penetapan UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari tahun depan. Besaran UMP itu juga akan menjadi landasan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan UMK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.