Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa UMP Sumut Naik Rp 23.186, Buruh Ancam Demo dan Mogok Kerja

Kompas.com - 20/11/2021, 18:43 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) kecewa atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2022 yang naik 0,93 persen atau sebesar Rp 23.186.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengungkapkan, kenaikan UMP sebesar itu bahkan lebih murah dari biaya parkir sepeda motor.

"Anggap saja satu persen dari Rp 2,49 juta, maka per hari kenaikannya tidak sampai dua ribu. Sedangkan kita semua bayar parkir motor saja dua ribu setiap hari bahkan bisa berkali-kali dalam sehari, ini sangat terlalu, dan miris nasib kaum buruh saat ini," kata Willy melalui sambungan telepon, Sabtu (20/11/2021).

Willy juga mengatakan, kenaikan yang minim tersebut sebagai bentuk diskriminasi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terhadap buruh.

"Bahkan (gubernur) tidak peka dan peduli terhadap buruh," katanya.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 19 November 2021

Menurutnya, UMP dan UMK di Sumut tidak naik pada tahun lalu. Saat itu, kata dia, Pemprov Sumut merasa prihatin dengan pelaku usaha.

"Tahun kemarin (2021) UMP dan UMK se Sumut tidak naik, ia bilang prihatin sama pengusaha, padahal infalsi dan pertumbuan ekonomi pada tahun lalu sekitar 6%, kini giliran buruh sudah susah karena tidak naik gajinya, malah tetap mengabaikan tuntutan buruh," tambahnya.

Kecewa dengan kenaikan upah yang rendah itu, Willy mengatakan, buruh mulai mempersiapkan diri menggelar demonstrasi besar-besaran. Mereka juga sedang menyiapkan aksi mogok kerja.

"Kita akan siapkan aksi, kita protes tegas atas kenaikan yang sangat menyakiti hati buruh, kami serikat pekerja serikat buruh yang ada di Sumut akan bersatu untuk menggelar aksi bersama," kata Willy.

 

"Bahkan awal Desember nanti kami akan melakukan mogok kerja nasional, sekali lagi kami menolak kenaikan UMP Sumut, dan menuntut kenaikan tujuh sampai sepuluh persen," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Edy meneken surat keputusan tersebut pada 19 November. Dalam SK itu, UMP Sumut tahun depan naik 0,93 persen.

Baca juga: UMP Sumut 2022 Naik Rp 23.186

Saat ini, UMP Sumut sebanyak Rp 2.499.423, sementara tahun depan naik tipis ke Rp 2.522.609 atau dengan kata lain hanya naik sebesar Rp 23.186.

Adapun SK Gubernur soal penetapan UMP tersebut mulai berlaku per 1 Januari tahun depan. Besaran UMP itu juga akan menjadi landasan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan UMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com