MEDAN, KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara 2022 naik Rp 23.186 menjadi Rp 2.522.609.
Saat ini UMP Sumut sebesar Rp 2.499.423.
Baca juga: 15 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, Mana Saja?
Kepastian itu usai Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meneken surat keputusan pada 19 November. Dalam SK itu, UMP Sumut tahun depan naik 0,93 persen.
Baca juga: UMP Sulsel 2022 Ditetapkan Sebesar Rp 3.165.876
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Saat ini, ekonomi Sumut masih rendah atau hanya mampu berakselerasi sebesar 0,88 persen. Sementara inflasi bertengger di level 2,4 persen.
Ia mengaku, gubernur sebenarnya menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisi tidak memungkinkan.