Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas

Kompas.com - 19/11/2021, 20:55 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang dukun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga meracuni hingga tewas dua pria yang mendatangi dirinya untuk menggandakan uang.

Dukun tersebut berinisial IS (57), seorang warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Sehari-hari, IS membuka praktik pengobatan alternatif di rumahnya.

Dia juga dikenal mempunyai kemampuan "mendoakan" atau "menggandakan" uang supaya tidak habis dipakai.

Adapun kedua korban berinisial L (31) dan W (38).

Dua pedagang sayur itu berasal dari Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Baca juga: Niat Gandakan Uang, Dua Pria di Kabupaten Magelang Tewas Diracun Apotas

Kronologi dukun racuni pedagang sayur

Ilustrasi racunShutterstock Ilustrasi racun

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Magelang Kompol Aron Sebastian menjelaskan kronologi peristiwa ini.

Awalnya, kedua korban mendatangi dukun IS untuk menggandakan uang Rp 25 juta.

Uang itu merupakan hasil menggadaikan sebuah mobil milik korban W.

Mereka datang ke rumah IS pada 10 November 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, sambil membawa uang itu.

Baca juga: Diduga Diracun, Warga Klaten Tewas Usai Minum Air Bercampur Apotas

Setibanya di lokasi, dukun IS memberikan air putih dalam kemasan botol kepada korban. Air itu disebut sebagai syarat agar uang bisa berlipat ganda.

IS berpesan kepada korban agar air tersebut diminum sebelum sampai rumah. Selain itu, ketika korban meminumnya, tidak boleh ada yang tahu.

"Air itu ternyata sudah dicampur racun potas, yang mengandung sianida. Namun, tersangka mengaku kalau air itu adalah air yang sudah didoakan, berasal dari mata air Sijago (lereng Gunung Sumbing)," ujar Aron, Jumat (19/11/2021).

Dalam perjalanan pulang, korban diduga meminum air putih yang diberi apotas itu.

Baca juga: Racuni Iparnya dengan Apotas, Sarbini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

 

Polisi temukan kandungan sianida di tubuh korban

Ilustrasi jenazah, jasad manusiaSHUTTERSTOCK Ilustrasi jenazah, jasad manusia

Diduga usai meminum air putih beracun, dua pria tersebut tewas.

Jenazah mereka ditemukan di dalam mobil yang terpakir di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan hasil laboratorium forensik terhadap air di dalam plastik bening, kemudian sampel cairan dalam mulut, urin dan lambung korban, diketahui mengandung sianida.

Baca juga: Saat Segelas Racun Tikus Renggut Nyawa Mahasiswi di Yogyakarta…

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Magelang, dua korban diduga sengaja dibunuh oleh IS.

"Dari hasil laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, yang pengembangan lebih dalam, akhirnya ada titik terang yang mengarah ke tersangka IS (sebagai pelaku pembunuhan)," ungkap Aron.

Di samping itu, IS juga telah mengakui perbuatannya.

"Selain itu, tersangka juga mengakui telah membunuh korban dengan cara tersebut,” ucapnya.

Motif pelaku

Gelar perkara di Mapolres Magelang, tentang pebunuhan berencana seorang dukun, Jumat (19/11/2021).KOMPAS.COM/IKA FITRIANA Gelar perkara di Mapolres Magelang, tentang pebunuhan berencana seorang dukun, Jumat (19/11/2021).

Aron menerangkan, IS meracuni dua pedagang sayur tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang senilai Rp 25 juta milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang AKP M Alfan menuturkan, pelaku membeli racun apotas di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati, Kabupaten Magelang.

Kini, IS telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Siswa SD Nekat Tenggak Racun, 2 Versi Penyebabnya: Salah Minum, atau Stres Pelajaran di Sekolah

Saat penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.

Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matik.

"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," jelas Alfan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com