Salin Artikel

Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas

KOMPAS.com - Seorang dukun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, diduga meracuni hingga tewas dua pria yang mendatangi dirinya untuk menggandakan uang.

Dukun tersebut berinisial IS (57), seorang warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Sehari-hari, IS membuka praktik pengobatan alternatif di rumahnya.

Dia juga dikenal mempunyai kemampuan "mendoakan" atau "menggandakan" uang supaya tidak habis dipakai.

Adapun kedua korban berinisial L (31) dan W (38).

Dua pedagang sayur itu berasal dari Dusun Marongan, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Magelang Kompol Aron Sebastian menjelaskan kronologi peristiwa ini.

Awalnya, kedua korban mendatangi dukun IS untuk menggandakan uang Rp 25 juta.

Uang itu merupakan hasil menggadaikan sebuah mobil milik korban W.

Mereka datang ke rumah IS pada 10 November 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, sambil membawa uang itu.

Setibanya di lokasi, dukun IS memberikan air putih dalam kemasan botol kepada korban. Air itu disebut sebagai syarat agar uang bisa berlipat ganda.

IS berpesan kepada korban agar air tersebut diminum sebelum sampai rumah. Selain itu, ketika korban meminumnya, tidak boleh ada yang tahu.

"Air itu ternyata sudah dicampur racun potas, yang mengandung sianida. Namun, tersangka mengaku kalau air itu adalah air yang sudah didoakan, berasal dari mata air Sijago (lereng Gunung Sumbing)," ujar Aron, Jumat (19/11/2021).

Dalam perjalanan pulang, korban diduga meminum air putih yang diberi apotas itu.

Diduga usai meminum air putih beracun, dua pria tersebut tewas.

Jenazah mereka ditemukan di dalam mobil yang terpakir di pinggir jalan Desa Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Rabu (10/11/2021).

Berdasarkan hasil laboratorium forensik terhadap air di dalam plastik bening, kemudian sampel cairan dalam mulut, urin dan lambung korban, diketahui mengandung sianida.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Magelang, dua korban diduga sengaja dibunuh oleh IS.

"Dari hasil laboratorium forensik, pemeriksaan saksi-saksi, yang pengembangan lebih dalam, akhirnya ada titik terang yang mengarah ke tersangka IS (sebagai pelaku pembunuhan)," ungkap Aron.

Di samping itu, IS juga telah mengakui perbuatannya.

"Selain itu, tersangka juga mengakui telah membunuh korban dengan cara tersebut,” ucapnya.

Aron menerangkan, IS meracuni dua pedagang sayur tersebut hingga tewas karena ingin menguasai uang senilai Rp 25 juta milik korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magelang AKP M Alfan menuturkan, pelaku membeli racun apotas di toko pertanian di wilayah Desa Sutopati, Kabupaten Magelang.

Kini, IS telah ditangkap oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Saat penangkapan IS, polisi mengamankan satu unit mobil, uang tunai Rp 25 juta, dua buah botol air mineral, satu buah botol minuman bersoda.

Lalu, dua buah plastik bening berisi sisa cairan, pakaian korban dan tersangka, tiga unit ponsel, dan satu unit motor matik.

"Tersangka disangka tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau pembunuhan, pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati seumur hidup," jelas Alfan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/205507278/kronologi-dukun-di-kabupaten-magelang-racuni-2-pedagang-sayur-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke